jawab :
Pada dasarnya koperasi terutama di Indonesia sendiri sudah mulai berdiri sejak zaman penjajahan Belanda dan berkembang hingga saat ini, namun seiring dengan perkembangan zaman koperasi boleh dikatakan masih sebagai suatu lembaga yang hanya dijadikan sebagai objek sekunder saja oleh kalangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan. Hal ini justru berbeda dengan masyarakat pedesaan yang sangat bergantung dengan yang namanya koperasi itu sendiri untuk kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu bagi sebagian masyarakat pedesaan koperasi ini merupakan wadah atau sumber utama dari kebutuhan hidup mereka sehari-harinya.
Bukan berarti disini koperasi tidak megalami kemajuan, hanya saja kemajuannya itu sendiri tidak langsung dirasakan oleh masyarakat luas dari semua golongan. Yang sangat merasakan majunya koperasi itu sendiri hanyalah masyarakat dari golongan menengah ke bawah. Hal tersebut tentu saja memprihatinkan karena koperasi hanya dikenal sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan hidup beberapa golongan masyarakat saja entah itu kebutuhan konsumsi maupun pinjaman. Dimana koperasi masih dianggap sebagai suatu lembaga kasta kedua dibawah lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan yang sangat marak dan berkembang pesat di seluruh pelosok nusantara. Padahal jika masyarakat lebih mengetahui lagi fungsi, peran, dan manfaat dari koperasi itu sendiri secara mendalam, koperasi bisa menjadi salah satu lembaga yang lebih maju lagi di negeri ini. Karena pada dasarnya prinsip koperasi itu sendiri adalah memenuhi semua kebutuhan dan memberikan pinjaman kepada semua golongan masyarakat, bukan kepada masyarakat golongan tertentu saja.
Oleh karena itu untuk lebih memajukan lagi koperasi di Indonesia perlu ada campur tangan dari semua pihak mulai dari pemerintah sampai masyarakat. Dengan cara memberikan bantuan dana dalam bentuk hibah yang tidak perlu dikembalikan, sehingga koperasi bisa berjalan mandiri.
Hal-Hal Yang Telah Dicapai Koperasi Diantaranya :
1. Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2. Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah yang ada di pelosok nusantara
3. Memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.
Refisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar