TUGAS KE 5
SISA HASIL
KOPERASI
. Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari
aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan
dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan
mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Informasi Dasar
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar
untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi .
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus
pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi.
Bagaimana sebaiknya bagar para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang?
para pengurus shu sebaiknya mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dana agar bisa meneliti dan memperhitungan nya.serta memperhatikan apa yang dikelolanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar